KOMPAS.com - Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus tingkatan kelas.. Layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 rencananya akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022. Peleburan kelas BPJS Kesehatan ini berdampak pada besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan. Nantinya, besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan gaji.
KOMPAS.com - Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN) mulai 1 Januari 2025. Dengan demikian, iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi satu kelas. Diberitakan Kompas.com, Jumat (10/2/2023), KRIS akan terdiri dari empat kamar tidur dalam satu ruangan.
Gaji Pegawai BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan 2023. Diperbarui: 17 Maret 2023 oleh Info Kerja. Bekerja di BPJS, baik BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan menjadi incaran banyak orang. Hal ini bukan hanya karena gaji yang ditawarkan, melainkan juga karena benefit yang diterima para pegawai.
Meski demikian, ada ketentuan batas maksimal gaji BPJS Kesehatan. Sesuai Perpres No 64/2020, upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran JKN adalah Rp12 juta. Sedangkan upah terendah adalah upah minimum (UMP/UMK). Jadi, meskipun nantinya iuran BPJS ditetapkan sesuai gaji, cara menghitung BPJS Kesehatan 2023 tetap sama. Yang mungkin berubah
Untuk kalian yang sering bertanya terkait besaran gaji pegawai BPJS Kesehatan, Silahkan periksa daftar gaji pegawai BPJS berikut ini. Nominal Gaji ini hanya perkiraan berdasarkan jabatan dan wilayah yang berbeda dan nantinya akan dipotong guna untuk membayar BPJS Kesehatan oleh pegawainya.
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditentukan Sesuai Gaji. Terbaru! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditentukan Sesuai Gaji. Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan Kelas Standar sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 mulai diterapkan pada Juli 2022. Formula untuk menentukan iuran kepada masyarakat telah disiapkan. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN
Saat ini, peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan yang telah disesuaikan dengan gaji, yakni sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Halaman Selanjutnya
xOWVC.
berapa gaji pegawai bpjs kesehatan