PrinsipPengadaan Barang/Jasa di Desa Dibandingkan dengan perpres 54/2010, prinsip pengadaan barang/ jasa di desa sedikit berbeda. Hal ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di desa. Berikut matrik perbandingan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 dan
Dalamsetiap standar dokumen pengadaan yang resmi dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah disebutkan bahwa Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung
MenetapkanPPK, PP, PPHP, Tim Teknis dan Tim Juri 4. Menetapkan pemenang pengadaan : PA/ • Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya diatas Rp KPA 100 Milyar. • Jasa konsultasi diatas Rp 10 Milyar 5. Pelaporan keuangan dan penyimpanan seluruh dokumen 6. Menyelesaikan perselisihan pihak yang diangkat 1.
LKPPbuat mekanisme pengadaan barang-jasa untuk penanganan COVID-19. Selasa, 24 Maret 2020 18:59 WIB. Seorang petugas medis bersiap menggunakan alat pelindung diri untuk memeriksa pasien yang baru masuk ruang isolasi instalasi paru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.
PengadaanBarang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG E-PURCHASING. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Di dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
PengadaanBarang/Jasa di Desa dengan berpedoman pada Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan perubahannya tersebut. II. PERMASALAHAN Terkait Peraturan Bupati/Walikota mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Perka LKPP ini mengatur bahwa:3 a. Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan
KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 21. Satuan Kerja di Kementerian adalah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian, yang telah ditetapkan tugas, fungsi, dan susunan organisasinya sesuai peraturan c. Jasa Lainnya; dan/atau d. Jasa Konsultansi. 7 - (4) Katalog Elektronik Daerah sebagaimana dimaksud pada
HIxHBf.
perka lkpp pengadaan barang dan jasa di desa